Sumber Hukum Islam & Fundamental Dasar Keisalaman
![]() |
| kerinci.kemenag.go.id |
Sobat. Dalam kesempatan ini, mari kita sama-sama mengingatkan dalam hal kebaikan. Fastabiqul khoirot, berlomba-lomba dalam kebaikan. Hal ini memang sangat penting dilakukan siapapun. Islam mengajarkan amalan-amalan kebaikan yang telah di "dawuhkan/ diperintahkan" oleh Alloh SWT berwujud firman-Nya, berupa Al-Qur'an dan dijelaskan pula oleh sang Utusan Rosululloh Muhammad SAW melalui hadisnya. Tidak sebatas sampai disitu, hadis akan masih dijelaskan oleh para fuqoha' dan kubaro' yang nantinya lebih dikenal sebagai ijma' dan qiyyas.
Sobat budiman. Dalam kehidupan sosial kemasyarakatan saat ini, telah banyak mengalami perubahan kultur budaya yang mencakup budi pekerti, adab sopan santun, tingkah laku, "adigung aduguno" dan lain-lain. Nilai-nilai tersebut saat ini sudah tergerus oleh perkembangan culture sosial. Salah satu aspek penting dalam hal ini adalah keberanian kepada sesama manusia, terlebih kepada sang Kholiq maupun orang tua. Oeh karena itu, sudilah kiranya mari kita renungi bersama beberapa hal yang sangan fundamental atau pokok dalam menggapai ridlo Alloh SWT, yakni dengan bertakwa kepada Alloh SWT.
Sobat budiman. Berbicara istilah "ketakwaan" mengandung arti bahwa kita selaku insan (muslim) hendaknya melaksanakan segala perintah dan menjauhi larangan-Nya. Dalam arti yang lebih mudah difahami, yakni segala peritah Alloh SWT, misalkan perkara "Fardhu" seperti (sholat lima waktu, membayar zakat, puasa di bulan Romadhon, menunaikan haji bagi yang mampu) haruslah dijalankan. Sbaliknya perkara "Haram" seperti (berjudi, berzina, narkoba, musyrik dll) hendaknya kita selalu berupaya untuk meninggalkannya. Sehingga, tidak serta merta kita mengaabaian segala sesuatu yang menjadi fundamen dasar dalam mengaungi bahtera mencari ridlo Alloh SWT.
Sobat yang dimuliakan. Islam telah mengatur dan menjelaskan di dalam empat (4) sumber hukum islam, yakni Al-Qur'an, Hadist, Ijma' dan Qiyas. Di dalam sumber hukum islam tersebut, secara pokok terdapat lima hukum, yakni:
- Wajib
- Harom
- Sunah
- Makruh
- Mubah
Wajib dibedakan menjadi dua, wajib 'ain dan wajib kifayah (istilah wajib juga disebut fardhu). Itulah pokok kaidah yang harus kita pelajari terlebih dahulu dalam menjalankan keislaman kita selaku umat islam. Bagaimana mengimplementasikannya, mari kita berdoa semoga senantiasa diberi istiqomah untuk bertaqwa kepada-Nya, aamiin.
